Intip Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Presiden Prabowo

Intip Besaran Gaji dan Fasilitas Menteri di Era Presiden Prabowo

Berita Utama | okezone | Sabtu, 19 Oktober 2024 - 06:30
share

JAKARTA - Presiden Terpilih Prabowo Subianto telah menetapkan sejumlah calon menteri dan wakil menteri untuk mengisi kabinetnya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu menetapkan bahwa pejabat yang setara dengan menteri akan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan. Jumlah tunjangan dan gaji yang diterima menteri secara keseluruhan mencapai Rp18,64 juta setiap bulan.

Para menteri juga mendapatkan akses ke dana operasional yang terkait dengan jabatan mereka, serta jaminan kesehatan, rumah dinas, dan mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, wakil menteri akan menerima gaji sebesar 85 dari tunjangan jabatan menteri. Tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan, jadi wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11,57 juta per bulan.

Wakil menteri selain menerima gaji, mereka juga menerima hak keuangan yang setara dengan 135 dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat tertinggi yang berlaku di kementerian mereka. Mereka juga menerima fasilitas seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Topik Menarik