Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Banjar, Sabu Diselundupkan dalam Sandal

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas Banjar, Sabu Diselundupkan dalam Sandal

Berita Utama | tasikmalaya.inews.id | Jum'at, 18 Oktober 2024 - 10:00
share

BANJAR, iNewsTasikmalaya.id – Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Banjar, Jawa Barat, berhasil digagalkan oleh petugas lapas. Terdakwa berinisial MN (23), yang baru saja menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Banjar, tertangkap membawa narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sandalnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Amico Balalembang, mengungkapkan bahwa modus penyelundupan ini terbilang baru dan belum pernah terjadi sebelumnya. Petugas lapas mencurigai sandal yang digunakan MN karena saat berangkat sidang, terdakwa tidak mengenakan alas kaki tersebut.

"Barang bukti ditemukan di dalam sandal yang dikenakan terdakwa setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Banjar. Sandal tersebut berisi 11 paket sabu siap edar dengan total berat 50,77 gram," kata Amico pada Kamis (17/10/2024).

Selain sabu, MN juga kedapatan membawa beberapa tablet obat psikotropika. Menurut Amico, meskipun awalnya tidak ada kecurigaan terhadap MN, prosedur pemeriksaan yang ketat tetap dilakukan sesuai protokol keamanan lapas. Berkat kewaspadaan petugas, upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan.

"Kami selalu menerapkan prosedur pemeriksaan secara teliti terhadap semua orang yang keluar masuk lapas, baik itu petugas, pengunjung, maupun warga binaan yang menjalani kegiatan seperti sidang. Dengan disiplin ini, kami berhasil menggagalkan penyelundupan kali ini," tambahnya.

Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengonfirmasi bahwa kasus penyelundupan ini terungkap berkat kerja sama yang baik antara Lapas Kelas IIB Banjar dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar. Petugas lapas yang mencurigai perilaku MN segera melapor ke polisi, yang kemudian melakukan penggeledahan.

 

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sandal yang dikenakan MN, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu dengan berat total 50,77 gram. Terdakwa juga membawa beberapa tablet psikotropika," jelas AKBP Danny dalam konferensi pers.

MN kemudian dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam keterangannya, pelaku mengaku mendapatkan sandal berisi narkoba tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus buron (DPO).

"Pelaku menerima sandal yang sudah diisi sabu-sabu dari seorang DPO yang saat ini dalam pengejaran," tambahnya.

Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan/atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. MN terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Ini adalah bukti sinergi yang baik antara berbagai lembaga penegak hukum dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja sama untuk memerangi penyelundupan narkoba, terutama di lingkungan lapas," tutup AKBP Danny.

 

 

Topik Menarik