Resmi! Jokowi Ganti Pj Gubernur Jakarta, Kini Dijabat Teguh Setyabudi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Sebagai gantinya, Teguh Setyabudi akan bertugas.
Pemberhentian tersebut diatur dalam Keppres nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
"Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres no 125P, tertanggal 16 Oktober 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Jokowi memberhentikan Heru dan menggantinya oleh Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sebelumnya, Teguh menjabat sebagai Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono," kata Ari.
Pelantikan Pj Gubernur Jakarta akan dilaksanakan, Jumat (18/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Sebagai informasi, DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan tiga nama sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan posisi Heru Budi Hartono yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) membahas usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta di DPRD, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2024), perwakilan fraksi menyebutkan nama-nama yang diusung.
Setelah itu, nama tersebut diurutkan dengan paling banyak diusulkan oleh setiap fraksi. Hasilnya nama Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi meraih 8 suara.
Sementara di posisi kedua dan ketiga yakni Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik yang sama-sama meraih 7 suara.