Butuh Biaya Nikah, Pria di Padang Panjang Kuras ATM Majikan Rp173 Juta
PADANG, iNews.id - Tim gabungan Satreskrim Polres Padang Panjang dan Satreskrim Padang, Sumatera Barat menggerebek pelaku pembobolan ATM di sebuah rumah kontrakan daerah Padang Timur, Kota Padang. Saat digerebek polisi menangkap tersangka dengan keluarganya tengah asyik mengonsumsi narkoba.
Pelaku berinisial RH (19) tega menguras habis uang ATM majikannya yang tengah sakit stroke. Dalam aksinya pelaku dibantu keluarganya.
Aksi pembobolan kartu ATM diperintahkan oleh FT (ibu RH) dengan total kerugian mencapai Rp173 juta. Dari pengakuan tersangka sebagian uang hasil curian akan digunakan untuk modal menikah.
"Berdasarkan penyelidikan tersangka bekerja di rumah korban kurang lebih 2 bulan. Tersangka sering membantu dalam penarikan ATM maupun ke bank jadi yang bersangkutan tahu kode PIN yang dimiliki korban," ujar Kapolres Pandang Panjang AKBP Kartyana.
"Dari tahu itulah muncul niat jahat yang dari keterangan disuruh ibunya. Dari ibunya itulah dia melaksanakan aksi pencurian ATM dan sisa uang yang ada di lemari," katanya.
Dari penangkapan, polisi mengamankan kartu ATM, uang tunai Rp20 juta, dua sepeda motor dan barang hasil curian lain. Akibat aksinya pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.