DPR Putuskan Bentuk Badan Aspirasi, Puan: Tugasnya Tampung Aspirasi Masyarakat
JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat menambah jumlah komisi dari 11 menjadi 13. Selain komisi, DPR juga membentuk badan baru yakni Badan Aspirasi Masyarakat.
"Akan ada satu penambahan badan yang nantinya bertugas untuk menampung aspirasi masyarakat. Badan Aspirasi masyarakat," ujar Ketua DPR Puan Maharani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Pembentukan Badan Aspirasi tersebut telah disepakati dalam rapat pimpinan DPR sekaligus rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi-fraksi yang digelar hari ini.
Menurut Puan, rapim dan rapat konsultasi itu berlangsung lancar tanpa ada hambatan. Kesepakatan penambahan AKD baru juga akan dibawa ke rapat paripurna, Selasa (15/10).
“Besok ada paripurna. Pasti cepat atau lambat setiap pimpinan fraksi akan mengumumkan siapa yang akan menjadi pimpinan dari setiap komisinya," ujar Puan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkap rencana pembentukan Badan Aspirasi di DPR. Menurutnya, Badan Aspirasi bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR saja, tapi juga menampung semua bentuk aspirasi yang disampaikan rakyat.
"Misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," kata Cucun, Rabu (9/10/2024).
Badan Aspirasi rencananya tak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi. Badan Aspirasi DPR juga akan memfasilitasi aspirasi rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program pemerintah, hingga diplomasi parlemen.
“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kita akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," katanya.