Sosok Sherly Tjoanda, Diusulkan Gantikan Benny Laos Suaminya Jadi Cagub Maluku Utara
JAKARTA, iNews.id - Sosok Sherly Tjoanda yang diusulkan menggantikan mendiang suaminya Benny Laos sebagai Calon Gubernur Maluku Utara (Malut). Hal ini usai kecelakaan tragis speedboat terbakar yang menewaskan cagub nomor urut saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024).
Sherly merupakan istri dari mantan Bupati Morotai sekaligus Cagub Maluku Utara Benny Laos yang turut menjadi korban insiden tersebut dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dia diketahui aktif di media soisial dan menjabat sejumlah posisi di wilayah Malut, seperti di Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Tak hanya itu, Sherly juga merupakan Ketua Yayasan Bela Peduli. Dalam beberapa kesempatan, Sherly Tjoanda selalu mengingatkan suaminya mengenai kebutuhan pembangunan di Malut.
Hal ini pernah dia sampaikan saat mendampingi sang suami berkampanye di Pulau Mangoli, Kepulauan Sula, Minggu (6/10/2024) malam.
Dia juga memperkenalkan diri kepada masyarakat Desa Mangoli dan Desa Waitina. Sherly mengajak ibu-ibu di desa tersebut memberikan dukungan untuk Benny Laos dan Sarbin Sehe hingga hari pencoblosan 27 November 2024.
"Mama-mama semua, saya berasal dari Ambon, kita sama-sama orang Maluku," ucapnya saat ikut berkampanye untuk suaminya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta agar insiden speedboat terbakar yang menewaskan Cagub Benny Laos tidak memecah warga Maluku Utara (Malut).
Tito juga meminta masyarakat setempat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan. Terlebih, saat ini polisi masih mengusut penyebab pasti ledakan speedboat tersebut.
"Saya tentunya berharap peristiwa ini tidak membuat masyarakat kemudian saling terbelah, apalagi melakukan aksi-aksi kekerasan," ujarnya kepada wartawan di Rumah Duka dan Krematorium Sentosa, Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Di sisi lain, Tito memastikan sesuai aturan yang ada, Pilgub Maluku Utara akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Partai koalisi kata Tito memiliki waktu untuk memilih pengganti Benny dalam kontestati Pilkada 2024.
"Sesuai dengan aturan, ada waktu 7 hari bagi pasangan calon yang ada halangan tetap seperti wafat. Kita enggak tahu dari partai koalisi akan menentukan siapa pengganti yang bersangkutan dan kita ikuti prosedur seperti itu," katanya.
"Ini adalah takdir dari Allah SWT, show must go on, Pilkada harus terus berlanjut untuk mencari pemimpin yang baik di Maluku Utara," ucapnya lagi.