Buntut Demo di Lebak Satpol PP Tewas! Ini Analisis Keadilan dan Tanggung Jawab yang Harus Diketahui
LEBAK, iNewsPandeglang.id - Artikel ini menggali lebih dalam faktor-faktor yang berkontribusi terhadap insiden tragis yang menggemparkan masyarakat Lebak, Banten, khususnya baru-baru ini. Insiden tersebut merenggut nyawa seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yadi Suryadi, saat demonstrasi berlangsung di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024.
Tragedi kematian Yadi Suryadi pada 9 Oktober 2024 buntut demonstrasi yang disebut-sebut anarkis ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai keadilan dan tanggung jawab. Kehilangan nyawa ini menyisakan banyak pertanyaan tentang siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Sekretaris Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC), Dede Sudiarto, menekankan pentingnya analisis yang komprehensif dan objektif untuk memahami rangkaian peristiwa yang terjadi. Ia mengingatkan perlunya klarifikasi mengenai berbagai aspek, termasuk alasan di balik demonstrasi, prosedur pengamanan yang diterapkan, dan penyebab robohnya pagar yang menimpa korban.
"Kita tidak boleh terburu-buru menganggap satu pihak sebagai penyebabnya. Keadilan akan terancam jika analisis tidak dilakukan secara objektif dan holistik,” ujar Dede, Minggu (13/10/2024).
Sekretaris Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC), Dede Sudiarto. Foto Istimewa
Dede, yang juga seorang akademisi program doktor di FISIP UNPAD, menekankan pentingnya mengetahui apakah demonstrasi tersebut memiliki izin resmi dan apakah tindakan polisi dalam menjaga keamanan telah sesuai prosedur yang berlaku. Banyak pertanyaan yang perlu dijawab: Apakah demonstrasi tersebut dilarang? Apakah ada laporan tertulis yang disampaikan kepada pihak kepolisian? Apakah pengamanan sudah memadai?
Selanjutnya, Dede mengingatkan tentang pentingnya prosedur pengamanan yang dilakukan oleh kepolisian. Ia menekankan bahwa setelah menerima pemberitahuan dari kelompok demonstran, polisi harus melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan Peraturan Kapolri yang berlaku. “Apakah pengamanan dilaksanakan sesuai prosedur? Siapa yang memberi tugas kepada Satpol PP? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab untuk memastikan keamanan selama aksi berlangsung,” jelasnya.
Mengenai insiden robohnya pagar, Dede menekankan perlunya analisis mendalam. "Kita perlu menganalisis lebih lanjut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana insiden ini bisa terjadi. Apakah penyebabnya hanya dorongan dari massa atau ada faktor lain yang berkontribusi? Hasil visum juga perlu dianalisis untuk memahami lebih jauh luka yang diderita korban,” paparnya.
Lebih jauh, Dede memperingatkan agar semua pihak menghindari pernyataan yang dapat memperkeruh situasi. “Pernyataan yang tendensius hanya akan menambah kebingungan dan merusak independensi penegakan hukum. Proses penyidikan harus berjalan sesuai hukum dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” imbuhnya.
Dede juga menekankan pentingnya langkah-langkah objektif dalam proses penyidikan. Ia mengingatkan agar semua pihak menyerahkan proses hukum kepada kepolisian tanpa menciptakan pernyataan yang dapat memperkeruh situasi. "Jika ada pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab, mereka harus menjalani pemeriksaan. Jangan hanya pelaku demo yang ditangkap. Proses hukum harus dilakukan dengan adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” tuturnya.
Tragedi ini harus menjadi momentum bagi kita semua untuk merenungkan pentingnya keselamatan dalam berdemokrasi. Setiap orang berhak untuk menyuarakan pendapat, tetapi keselamatan dan tanggung jawab bersama harus menjadi prioritas utama. Jika ada pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini, mereka harus diadili dengan adil agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kematian Yadi Suryadi bukan hanya sekadar angka dalam statistik, tetapi pengingat tragis bahwa di balik setiap demonstrasi, terdapat risiko yang harus dikelola dengan baik. Mari kita berharap agar peristiwa ini membawa perubahan positif dalam penanganan aksi unjuk rasa di Indonesia dan menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.