Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Kaltim dan Kemenko PMK Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Pelabuhan
Samarinda.inews.id - SAMARINDA - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan Jaminan Sosial pada Tenaga Kerja di Ekosistem Pelabuhan Provinsi Kalimantan Timur, di Hotel Fugo Jalan Untung Suropati, Sungai Kunjang, Jumat 11/10/2024).
Kegiatan monev tersebut turut dihadiri oleh Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati, Kepala Dinas Tenagakerja Kota Samarinda Wahyono Hadi Putro, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan, serta stakeholder pelabuhan Kota Samarinda dan Balikpapan.
Komitmen tersebut, untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan semakin optimal dalam melindungi seluruh pekerja di pelosok negeri khususnya bagi pekerja sektor pelabuhan.
Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK Niken Ariati mengatakan kegiatan monev ini merupakan sinkronisasi dari Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsosnaker dan Inpres No 1 tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jkn.
"Kegiatan hari ini salah satu upaya untuk mendorong bersama-sama mengimplementasikan mandat presiden, undang-undang dasar dan regulasi yang mengikat lainnya di sektor perhubungan darat, laut dan udara termasuk koperasi dan jaringan untuk menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan nasional," ujarnya.
Menurutnya, pekerja sektor pelabuhan memiliki resiko kecelakaan yang cukup tinggi dibanding sektor lain. Sehingga sejumlah perusahaan di sektor pelabuhan diharapkan dapat didorong untuk mendaftarkan para tenaga kerjanya dalam jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan nasional.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Erfan Kurniawan menyebutkan bahwa perlindungan Jamsosnaker di ekosistem pelabuhan di Samarinda sebanyak 24.923 tenaga kerja dan di Balikpapan sebanyak 1.614 tenaga kerja telah terdaftar dalam BPJamsostek.
Sehingga ia pun mendorong bagi pelaku usaha terutama dalam eksosistem pelabuhan dapat mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJamsostek.
"Kami merupakan bagian dari pemerintah pun turut memastikan bagaimana jaminan sosial ini berjalan baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan diseluruh aspek," tuturnya.
Menurutnya, sesuai arahan SE No. 12 pihaknya terus mendorong bagaimana semua pelaku usaha ekosistem yang ada di pelabuhan, semua pekerja terdaftar menjadi peserta aktif BPJamsostek.
"Tidak hanya bagi tenagakerja pelabuhan saja, tetapi juga koperasinya perlu didaftarkan. Bersama-sama kita kolaborasi dan bersinergi agar peraturan terkait penyelenggaraan jaminan sosial ini dapat terlaksana," tambahnya.