Masih Hidup Dibuatkan Surat Kematian, Pengusaha Properti Polisikan Oknum Notaris di Boyolali

Masih Hidup Dibuatkan Surat Kematian, Pengusaha Properti Polisikan Oknum Notaris di Boyolali

Berita Utama | sragen.inews.id | Rabu, 9 Oktober 2024 - 00:30
share

BOYOLALI,iNewsSragen.id - Sumarno, warga Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali, melaporkan seorang oknum notaris/ PPAT perempuan berinisial DS yang berkantor di desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan kematian.

"Saya ini masih hidup, saya sudah melaporkan oknum notaris/PPAT inisial DS ini ke Polres Boyolali," kata Sumarno yang merupakan seorang pengusaha properti, pada Rabu (9/10/2024).

Dalam kasus itu, ia melaporkan DS atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, penipuan, pengrusakan, dan penggelapan uang pajak. DS diduga membuat akta kematian palsu atas nama Sumarno yang digunakan untuk membuat surat keterangan waris (SKW) yang dipastikan melalui jalur tidak benar.

"Oknum notaris ini telah melakukan kecurangan dengan membuat akta kematian palsu dan SKW palsu atas nama saya yang digunakan untuk membuat sertifikat tanah waris. Padahal saya masih hidup dan sertifikat itu untuk proses jual beli bukan waris," beber Sumarno.

Diketahui, perkara tersebut bermula pada, 12 April 2023 Sumarno menjual tanah pertanian seluas 867 m2 di wilayah Desa Donohudan Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Tanah itu dibeli seseorang bernama Djaelani Mustofa warga Banyuanyar, Banjarsari, Solo.

Setelah sepakat harga, pembeli menunjuk oknum DS sebagai notaris/PPAT untuk memproses balik nama kepemilikan sertifikat dari transaksi jual beli dengan salinan akta jual beli nomor 217/2023.

"Pada saat itu juga diserahkan syarat lengkap, sertifikat asli, kk, KTP suami istri, termasuk uang pajak yang disetorkan melalui DS. Yakni pajak pembeli Rp 26 juta dan penjual Rp 15 juta, dibayar lunas ke notaris/PPAT itu ditambah biaya jasa balik nama Rp 3,5 juta," terangnya.

 

Ketidakberesan muncul pada, 8 Juni 2024 ketika sertifikat sudah jadi. Setelah diperiksa secara seksama kondisi buku sertifikat itu ternyata rusak dengan ditemukan ada salah satu bagian tulisan yang ditutupi, diduga sengaja ada tulisan yang ingin dihapus.

"Pembeli saya curiga kenapa sertifikatnya ada coretan tip-ex. Lalu ditanyakan ke BPN dan ternyata tip-ex itu untuk menutup tulisan yang menjelaskan bahwa  sertifikat merupakan warisan dari turun waris almarhum Sumarno, padahal saya masih hidup dan transaksinya adalah proses jual beli," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan bersama pembeli, Sumarno menemukan data dan bukti bahwa oknum DS membuat sertifikat dengan cara tidak sebagaimana umumnya jual beli dengan memalsukan sejumlah dokumen.

"Didalam surat akta kematian palsu atas nama saya itu hingga surat turun waris juga menggunakan cap tanda tangan Kades Sawahan dan Camat Ngemplak. Dugaan saya, ini akal akalan untuk menilap uang pajak BPHTB dan pajak pph final yang seharusnya disetor ke pemerintah. Kalau pakai surat waris kan pajak 0 rupiah," jelasnya.

Oleh Sumarno kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Boyolali pada, Rabu (2/10/2024). Dan pada, Senin (7/10/2024) Sumarno bersama pembeli tanahnya juga ke BPN Boyolali untuk melakukan klarifikasi. Dalam klarifikasi itu juga hadir Camat, Kades, termasuk oknum notaris/PPAT DS.

Menurut Sumarno, Kades dan Camat memastikan bahwa surat keterangan akta kematian dan SKW tersebut tidak sesuai dengan data resmi desa dan kecamatan. Hal itu diketahui setelah dicek bentuk cap dan tanda tangannya berbeda. Indikasinya ada dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan.

 

Terpisah, Kades Sawahan Agus Sunarno saat dikonfirmasi terkait permasalahan Sumarno tersebut membenarkan adanya pertemuan klarifikasi di BPN. Ia juga mengatakan tidak pernah membuat surat kematian untuk Sumarno.

"Benar sudah ada pertemuan untuk kasus ini dan saya tidak pernah membuat surat kematian untuk Sumarno, cap dan tanda tangan tidak sama," kata Agus.

Senada, Camat Ngemplak Ari Wahyu Prabowo melalui pesan singkat menyampaikan, terkait dengan hal (dugaan pemalsuan dokumen) tersebut sudah ditangani oleh BPN. Selain itu ia menjelaskan sudah ada upaya hukum dari para pihak yang berkepentingan.

Disisi lain, dari pihak BPN Boyolali hingga berita ini ditulis belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi menyatakan masih menunggu arahan dari pimpinan.

Topik Menarik