Polemik Kepengurusan Kadin: Benarkah Munaslub Abaikan Kesepakatan Internal?
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kontroversi tengah melanda Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia terkait pengumuman kepengurusan baru hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Dewan Pengurus Kadin Indonesia menilai langkah ini tidak hanya melanggar kesepakatan internal yang telah disepakati oleh Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid, dan Ketua Dewan Pertimbangan, Anindya Bakrie, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai soliditas dan etika organisasi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, Selasa (8/10/2024) menyatakan bahwa pengumuman kepengurusan ini sepenuhnya bertentangan dengan perjanjian yang dibuat dalam pertemuan 27 September 2024. Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa Munas Kadin harus dilaksanakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Pengumuman tersebut adalah pelanggaran atas kesepakatan yang telah ditandatangani. Kami tidak dilibatkan dalam proses tersebut dan tetap berpegang pada komitmen bersama yang telah dibuat sebelumnya,” tegas Dhaniswara.
Kesepakatan yang disepakati di atas materai itu tidak hanya merupakan formalitas administratif, tetapi juga sebuah komitmen yang bertujuan menjaga marwah organisasi Kadin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, kesepakatan tersebut dirancang untuk melindungi Kadin dari konflik internal yang dapat mengganggu peran strategisnya dalam dunia usaha.
“Kami tengah mempersiapkan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang akan menjadi langkah awal menuju Musyawarah Nasional (Munas) IX. Proses ini dijadwalkan akan dilaksanakan setelah pelantikan presiden terpilih, sesuai arahan pemerintah,” tambah Dhaniswara.
Namun, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra, mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil terkait kepengurusan harus selalu mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. “AD/ART adalah landasan hukum yang sah, dan setiap langkah organisasi harus mengikuti aturan tersebut. Kami mengimbau semua pihak untuk menghindari spekulasi dan berpegang pada informasi resmi yang dirilis oleh Kadin,” kata Eka Sastra.
Situasi ini memicu pertanyaan di kalangan pelaku usaha tentang apakah Kadin sedang menghadapi ketidakstabilan internal yang dapat memengaruhi perannya sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pengamat organisasi menilai bahwa perpecahan dalam Kadin dapat mempengaruhi kredibilitasnya di mata anggota serta mitra bisnis.
Polemik ini tentu menjadi ujian bagi Kadin Indonesia dalam menjaga keutuhan organisasi serta memastikan pelaksanaan Musyawarah Nasional ke-IX dapat berjalan sesuai rencana. Dengan agenda besar menghadapi berbagai tantangan ekonomi global, kestabilan internal Kadin menjadi semakin penting untuk menjaga perannya sebagai representasi utama dunia usaha Indonesia.
Akan seperti apakah kelanjutan dari konflik ini? Apakah kepemimpinan Kadin mampu menjaga harmoni organisasi dan kembali fokus pada visi besar ekonomi Indonesia?