Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bangka Barat, 3 Pelaku Asal Lampung

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Bangka Barat, 3 Pelaku Asal Lampung

Berita Utama | inews | Senin, 30 September 2024 - 14:14
share

BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lima orang pelaku berikut barang bukti lima unit sepeda motor diamankan petugas.

Para tersangka masing-masing atas nama Anan alias AN (25), Prayogi alias SM (29) dan Akbar alias AB (19). Ketiganya merupakan warga yang asal Provinsi Lampung. Sedangkan tersangka lainnya Rendi alias RN (37) dan Rio alias RO (27), merupakan warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polsek Mentok terlebih dahulu menangkap pelaku AN di Desa Air Putih Kecamatan Mentok, pada Kamis (26/9/2024) lalu. 

"Kemudian tak sampai 24 jam kami juga mengamankan tersangka lainnya. Penangkapan ini bermula dari pengembangan yang pertama. Mereka ditangkap di kontrakan di Desa Belo Laut," katanya, Senin (30/9/2024). 

Ecky Widi Prawira menjelaskan komplotan pencurian ini telah beraksi di berbagai lokasi. Salah satunya di Lapangan Sepak Bola Desa Belo Laut Kecamatan Mentok. Pelaku membawa kabur sepeda motor merek Yamaha Fiz R saat korban sedang menghadiri sebuah festival. 

Pelaku juga beraksi di sebuah rumah di Kampung Sinar Menumbing Desa Air Belo. Di lokasi ini, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 2183 RV. 

"Untuk yang sepeda motor Fiz R dengan cara dirusak kuncinya menggunakan obeng. Untuk motor Beat menggunakan distep dan pelaku mendorong motornya menggunakan kaki," tuturnya. 

Ecky menyampaikan peran masing-masing pelaku yakni, SM dan AN sebagai pelaku pencurian. Sedangkan tiga pelaku lainnya berperan sebagai penadah barang hasil curian. 

"SM dan AN dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tiga orang lainnya dijerat Pasal 480 dengan penjara paling lama 4 tahun," ucapnya.

Topik Menarik