Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Diperkosa Penjaga Toko, Terungkap gegara Uang Kembalian

Bocah 6 Tahun di Lubuklinggau Diperkosa Penjaga Toko, Terungkap gegara Uang Kembalian

Berita Utama | inews | Senin, 30 September 2024 - 14:00
share

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial IF (22) di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan (Sumsel). Dia diamankan lantaran memerkosa bocah perempuan 6 tahun dengan modus diberi uang jajan Rp1.000.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana mengatakan, pemerkosaan ini terjadi di toko sembako tempat pelaku bekerja di Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Berawal saat korban datang ke toko untuk membeli rokok disuruh ayahnya.

Ketika korban membeli rokok, pelaku menarik tangannya untuk dibawa ke arah tangga. Saat itu daalam toko hanya ada pelaku sebab pemiliknya sedang keluar.

Setelah sampai di tangga, pelaku membuaka celana dan memerkosa korban. Seusai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberi korban uang jajan Rp1.000 dan meminta jangan memberi tahu perbuatannya ke orang lain.

Setelah korban pulang ke rumah, dia memberikan rokok tersebut kepada ayahnya dan uang kembalian Rp3.000. Ayahnya bingung sebab uang kembalian kelebihan Rp1.000.

Ayah korban langsung bertanya dari mana dapat uang Rp1.000. Korban pun menjawab dan menceritakan perbuaatan pelaku. Bahkan ternyata korban sudah dua kali diperkosa.

"Ayah korban langsung terkejut dan membuat laporan polisi," ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Hendrawan, Senin (30/9/2024).

Mendapat laporan, polisi langsung mendatangi toko sembako yang menjadi TKP dan menangkap pelaku. Dia diamankan tanpa perlawaanan dan ditahan untuk kepentinya penyelidikan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Topik Menarik