Wajib Tahu, Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Wajib Tahu, Ini Hukumnya Mendirikan Bangunan di Atas Kuburan

Berita Utama | okezone | Minggu, 29 September 2024 - 14:20
share

WAJIB tahu, ini hukumnya mendirikan bangunan di atas kuburan. Sangat penting diketahui kaum Muslimin agar tidak melanggar syariat Islam terkait permakaman.

Dilansir laman Muhammadiyah, terkait hukum mendirikan bangunan permanen di atas makam atau kuburan, ada beberapa hadits yang membahas persoalan ini, antara lain:

 

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, duduk, dan membuat bangunan di atasnya." (HR Muslim dalam kitab Sahih Muslim nomor 970 dan Ahmad dalam Musnad Ahmad: 26556)

"Diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang dibangun suatu bangunan di atas kubur, atau ditambah tanahnya, atau diplester; Sulaiman ibn Musa menambah: Atau ditulis di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2165)

"Diriwayatkan dari Ibnu Juraij dia berkata; telah mengabarkan kepadaku Abu Az-Zubair bahwasanya ia mendengar Jabir berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang menembok kuburan, mendirikan bangunan di atasnya atau seseorang duduk di atasnya." (HR An-Nasa'i dalam kitab As-Sunan al-Kubra nomor 2166)

Ketiga hadis tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam melarang kaum Muslimin untuk mendirikan bangunan, baik permanen ataupun tidak. 

Topik Menarik