Tia Rahmania Dipecat dari PDIP, Mengaku Belum Dapat Putusan Mahkamah Partai

Tia Rahmania Dipecat dari PDIP, Mengaku Belum Dapat Putusan Mahkamah Partai

Berita Utama | okezone | Jum'at, 27 September 2024 - 20:57
share

JAKARTA - Pengacara eks caleg terpilih PDI Perjuangan , Tia Rahmania menyebutkan, jika pihaknya sampai saat ini masih belum menerima pemberitahuan hasil putusan Mahkamah Partai PDI Perjuangan tentang tuduhan penggelembungan suara. Bahkan, surat pemecatannya pun diterima baru-baru ini.

"Putusan Mahkamah Partai sampai detik ini kita belum diberitahukan secara resmi, kita belum dapat sampai dengan saat ini. Baru kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itupun kemarin (diterimanya) dikirim ke Bu Tia, bukan pada saat dikeluarkan KPU," ujar pengacara Tia, Jupriyanto Purba pada wartawan, Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, pemecatannya dari PDIP pun dinilai aneh lantaran kliennya dituduh mengambil suara pesaingnya, Hasbi Jayabaya dan suara partai. Namun, datanya tak sinkron dengan data pada putusan Mahkamah Partai.

"Ini kan enggak patut, tak wajar, harusnya putusan partai diserahkan, pemecatan diserahkan sebelum KPU mengeluarkan bukti sebagai salah satu calon anggota DPR RI, karena di bilang penggelembungan suara, kan kejahatan itu," tuturnya.

Dia mengungkap, persoalan kejahatan undang-undang pemilu, seperti terjadinya penggelembungan suara, itu bukan ranah Mahkamah Partai untuk menyatakan seseorang melakukan penggelembungan suara, tapi penyelenggara pemilu. Faktanya, Bawaslu tak menyatakan kliennya melakukan penggelembungan suara sebagaimana yang dituduhkan pada Tia.

"Bawaslu mengatakan bukti tidak terbukti, tapi oleh Mahkamah tidak diambil, tapi Mahkamah mengatakan buktinya terbukti, nah putusan Mahkamah Partai itu antara perimbangan dengan amar putusan tidak sesuai," jelasnya.

Lantas, ada pernyataan dari salah satu petinggi partai yang seolah menggiring opini, jika Bonie Triyana yang bakal menjadi anggota DPR RI, bukan kliennya yang memiliki suara terbanyak di wilayahnya. Adapun soal kritikan Tia pada Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, kliennya hanya menyampaikan kritikan sesuai hati nuraninya saja.

"Pak Hasto, Sekjen, menyampaikan di yang menjadi DPR itu adalah Bonie, artinya apa, dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai. Artinya putusan Mahkamah Partai ini kita menduga semacam rekayasa saja, statementnya Pak Hasto di depan orang banyak pada bulan Juni, Mahkamah Partai keluar putusannya 3 September," bebernya.

"Artinya, sebelum putusan Mahkamah Partai keluar ini udh digiring. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonnya, boleh di cek," kata Jupri lagi.