Terseret Dugaan Korupsi Prasarana LRT, Tiga Kepala Divisi PT Waskita Karya Ditahan Kejati Sumsel

Terseret Dugaan Korupsi Prasarana LRT, Tiga Kepala Divisi PT Waskita Karya Ditahan Kejati Sumsel

Berita Utama | palembang.inews.id | Jum'at, 20 September 2024 - 05:00
share

PALEMBANG, iNewspalembang.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka terkait dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Palembang, pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan TA 2016-2020, Kamis (19/9/2024).

Tiga tersangka itu berinisial T, (Kepala Divisi II PT Waskita Karya); IJH (Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya); SAP (Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, sebelumnya tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap tiga tersangka tersebut. Lalu, telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka hari ini dilakukan penetapan tiga tersangka tersebut 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024," ujar dia dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).

Vanny mengatakan, dalam kasus ini para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 34 orang. Untuk modus operandinya, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana kereta api LRT di Palembang ini estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 trilliun.

Dari situ, sambung dia, penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum,  markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut.

"Adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp25.600.000.000. Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp2.088.000.000  yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut," kata dia.

Tidak menutup kemungkinan, ungkap Vanny, penyidikan pada perkara ini dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.

Terhadap perbuatan tersebut, maka tersangka melanggar (Kesatu) Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana; atau (Kedua) Pasal 11 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Topik Menarik