5 Fakta Pungli Oknum Polisi di Samsat Bekasi, Pelaku Langsung Dipatsus

5 Fakta Pungli Oknum Polisi di Samsat Bekasi, Pelaku Langsung Dipatsus

Berita Utama | okezone | Sabtu, 14 September 2024 - 06:00
share

JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan video viral yang mengungkap aksi pungutan liar ( pungli ) oknum polisi berinisial Aipda P yang bertugas di Samsat Bekasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Latif UsmanJaya sampai harusmeminta maaf akibat kejadian tersebut.

Berikut sejumlah fakta kasus pungli oknum polisi di Samsat Bekasi:

1. Anggota Pelayanan BPKB

Latif mengakui lelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji. Dia menyebut tindakan tersebut dilakukan oleh oknum dari anggota pelayanan BPKB. Latif menjelaskan, proses standar pelayanan sudah ada dan jelas. Semua warga yang datang harus dilayani tanpa menawarkan sesuatu atau meminta imbalan sesuatu.

"Kemarin ada kejadian anggota kami yang melakukan tindakan tidak terpuji yaitu menawarkan, sebetulnya ini kan tidak boleh," ujar dia lagi.

2. Dipatsus

Imbas perbuatannya, Aipda P sudah dalam proses penanganan Bid Propam Polda Metro Jaya dan menjalani penempatan khusus (Patsus). Hal itu diungkapkan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan.

Jadi terduga pelanggar saat ini sudah ditangani oleh Propam. Dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran. Sudah dipatsus, ujarnya, Jumat.

3. Ditangani Profesional

Bambang memastikan penanganan oknum anggota tersebut dilakukan secara prosedural dan profesional sebagaimana perintah pimpinan untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Lebih lanjut, apa yang ada dalam video viral dugaan pungli itu menjadi materi dalam penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Dan kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya, ujarnya.

4. Berawal Curhatan Masyarakat

Pemuda bernama Tian membuat konten dugaan pungli ketika mengurusi layanan balik nama dan perpanjangan pajak di Samsat Bekasi. Keluhan itu disampaikan melalui sebuah rekaman video dan diunggah akun Threads @arifnurcahhyo.

"Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Udah selesai semua ngurusin step-stepnya sampai ke pembuatan BPKB," kata Tian dalam videonya, Kamis (12/9/2024).

Semua berkas sudah diurusi dan tiba di loket, Tian mengaku dimintai uang senilai Rp500 ribu oleh seorang oknum polisi bila ingin diurusi secara cepat. Sementara, bila tidak ingin diurusi cepat, mesti menunggu selama tiga hari.

Tian pun mengiyakan jika harus menunggu selama tiga hari. Jawabannya ternyata tak memuaskan oknum polisi itu. Singkat cerita, Tian kemudian berteriak di loket dengan maksud menarik perhatian petugas yang ada di sekitar loket dan menceritakan masalah yang dialaminya.

"Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap," ucap dia.

Namun, bukannya diberi bantuan, Tian mengaku malah diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan pengaduan. Dia menyesalkan tindakan tersebut. Padahal, niatnya saat itu hendak melaporkan dugaan pungli.

"Ada pungli gua ditangkap katanya ini orang Polda bukan orang Samsat Bekasi walaupun udah jelas pungli," ujar dia.

"Lain kali, Samsat Bekasi copot aja banner-nya anti pungli. Gak berguna," lanjut dia.

5. Polisi Minta Masyarakat Laporkan Pungli

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, memastikan oknum polisi yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. Oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial P itu juga sudah tak lagi berdinas di bagian pelayanan Samsat Bekasi.

Ke depan, Ade mengimbau kepada masyarakat agar melapor ke bagian terkait apabila merasa mendapatkan layanan yang tak memuaskan. Di sisi lain, sebagaimana instruksi Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, petugas diminta agar memberi layanan terbaik kepada masyarakat.

Topik Menarik