Cara Refund e-Meterai Peruri 100 Persen, Ini Ketentuan Resminya!
jAKARTA, iNews.id - Perum Peruri memberikan kesempatan masyarakat untuk refund e-meterai miliknya. Sebelumnya, terjadi kendala dalam pembubuhan berkas CPNS dalam beberapa hari.
Alhasil, ramai di media sosial masyarakat membeli banyak e-meterai namun tak bisa digunakan. Lantas, BKN pun memberikan opsi penggunaan meterai fisik sehingga e-meterai yang dibeli tak terpakai.
"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website Meterai-elektronik.com dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," bunyi keterangan Peruri dikutip dari Instagramnya, Senin (9/9/2024).
Ketentuan Refund e-Meterai
1. Pembatalan di website materai-elektronik.com
2. Pengembalian dana dapat dilakukan bagi pengguna yang mengalami kendala transaksi
3. Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender
4. Dana yang dikembalikan sejumlah100 persen dikurangi biaya transfer
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>
Syarat Refund e-Meterai Peruri
Melampirkan:
Cara Refund e-Meterai Peruri
Mohon mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian materai-elektronik.com
Adapun, e-meterai yang bisa direfund khusus transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.