Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi

Pertalite Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan Boleh Isi Bahan Bakar Subsidi

Berita Utama | inews | Minggu, 8 September 2024 - 20:59
share

JAKARTA, iNews.id – Pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar masih digodok pemerintah. Ini ditujukan agar penyaluran tepat sasaran dan tak menjadi beban anggaran negara ke depan.

Jika peraturan sudah ditetapkan, maka tidak semua jenis kendaraan dapat membeli BBM subsidi. Bahkan, pembelian Pertalite dan Solar harus melalui MyPertamina yang sudah terisi data pemilik serta jenis kendaraan.

Sudah ada lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar dalam MyPertamina, jenis kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite mendominasi dengan 70 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap program BBM subsidi Pertalite dan Solar dapat dinikmati mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,” ujar Presiden Jokowi, beberapa waktu lalu.

Tujuan awal, BBM subsidi memang ditujukan untuk kriteria kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.

- Kendaraan pelat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.

- Kendaraan umum yang tidak memiliki pelat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.

- Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.

- Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.

- Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.

- Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

- Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.

Topik Menarik