Banyak Calon Tunggal di Pilkada 2024, Perludem: Tak Ideal, Tidak Ada Kompetisinya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 41 pasangan calon tunggal kepala daerah akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024. Pilkada dengan calon tunggal berlangsung di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, pilkada dengan calon tunggal tidak ideal. Pasalnya, pilkada seharusnya merupakan kompetisi orang dengan orang, bukan dengan kotak kosong.
"Kita tahu yang namanya calon tunggal kan pasti nggak ideal, calonnya cuma satu, tidak ada kompetisinya," kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu dalam sebuah diskusi daring, Minggu (8/9/2024).
Ninis menjelaskan, fenomena calon tunggal merupakan buah dari tidak siapnya partai politik dalam pengkaderan. Parpol tak bisa memanfaatkan kader terbaik untuk dimajukan di pilkada.
"Parpolnya nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, syaratnya kan jadi sangat jauh lebih mudah, tetapi itu tidak dimanfaatkan oleh parpol," kata Ninis.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran dilakukan di wilayah yang terdapat paslon tunggal melawan kotak kosong.
Setelah perpanjangan pendaftaran, kini ada 41 wilayah dengan paslon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
KPU awalnya mencatat ada 43 wilayah. Wilayah yang kini bertambah paslonnya yakni Kabupaten Puhowato dan Kabupaten Kepulauan Sitaro.
"Kini Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon," kata anggota KPU Idham Holik, Kamis (5/9/2024).
Berikut 41 wilayah yang terdapat paslon tunggal:
A. Pilkada tingkat provinsi
1. Papua Barat 1 Paslon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada kabupaten/kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)
1. Aceh 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamingan)
2. Sumatera Utara 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat 1 kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi 1 kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu 1 kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau 1 kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat 1 kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo dan Brebes)
12. Jawa Timur 3 kabupaten dan 2 kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat 1 kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan 2 kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur 1 kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara 1 kabupaten dan 1 kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Selatan 1 kabupaten (Maros)
18. Sulawesi Tenggara 1 kabupaten (Muna Barat)
19. Sulawesi Barat 1 kabupaten (Pasangkayu)
20. Papua Barat 2 kabupaten (Manokwari dan Kaimana)