Keluarga dr Aulia Risma: Kemendikbud Turun Tangan Ungkap Dugaan Perundungan di PPDS Undip
SEMARANG, iNewsSragen.id - Kasus yang melibatkan almarhumah dr. Aulia Risma memang mengundang perhatian dan memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab dan sistem di lembaga pendidikan medis.
Kuasa hukum keluarga, Misyal Achmad, menggarisbawahi pentingnya peran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam mengusut dugaan perundungan yang dialami almarhumah AR.
Ini mencerminkan pentingnya pengawasan dan penanganan kasus semacam ini dari sisi lembaga pendidikan yang bertanggung jawab terhadap kualitas dan kesejahteraan mahasiswa.
Fakta bahwa proses pendidikan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melibatkan interaksi antara dokter senior dan junior menunjukkan adanya dinamika kekuasaan yang bisa berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diatur dengan baik.
Fenomena perundungan, sebagaimana diungkapkan oleh kuasa hukum, bisa jadi lebih luas dari yang terlihat sering kali terabaikan karena faktor ketakutan atau rasa malu yang menghalangi korban untuk melapor.
Harapan agar kasus ini bisa menjadi titik awal untuk mengatasi masalah perundungan di lembaga pendidikan adalah langkah positif. Hal ini bisa mendorong pembenahan sistemik dan mendorong institusi pendidikan untuk mengimplementasikan kebijakan yang lebih tegas terhadap perundungan, serta menyediakan dukungan yang memadai bagi mahasiswa.
Mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan adanya tindakan yang sesuai akan sangat penting untuk menghindari tragedi serupa di masa depan dan memastikan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan aman.