6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ogah Jalani Sidang Jika Digelar Tertutup

Berita Utama | sindonews | Rabu, 4 September 2024 - 15:15
share

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky menyatakan keberatan dengan putusan majelis hakim yang memutuskan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berlangsung tertutup.

Perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan jalannya sidang jika persidangan masih diputuskan tertutup untuk umum.

Baca juga: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Digelar Tertutup, Ada Apa?"Sidang lagi di skor 15 menit, kami dari penasihat hukum tadi sudah secara tegas disampaikan oleh Prof Otto Hasibuan kami sepakat kalau tetap habis 15 menit skor dinyatakan masih tertutup maka kami tidak akan melanjutkan sidang ini," tegas Jutek, Rabu (4/9/2024).

 

Sebab menurutnya, pokok perkara dalam sidang PK kali ini akan membahas terkait pembunuhan berencana bukan kasus asusila. Sehingga, persidang bisa dibuka untuk umum.

"Alasannya memang diputusannya 340 dan di tingkat pertama bahwa pengadilan ini juga terbuka untuk umum," ungkapnya.

"Mereka (hakim) bilang asusila, padahal ini kan di dalam dakwaan diputusannya tidak ada asusila, itu 340 pembunuhan berencana," tambahnya.

Baca juga: Setelah Saka Tatal, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK

Oleh karena itu, pihaknya pun berencana akan menempuh jalur lain jika majelis hakim masih keukeuh sidang PK ini digelar tertutup.

"Kita kalau dipaksakan tertutup kita tidak akan melanjutkan. Kita akan pakai jalur lain. Kita akan bicarakan langkah-langkah selanjutnya," katanya.

"Artinya bahwa kami tegas bahwa ini harus terbuka kalau tertutup kita tidak akan melanjutkan," lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua Arie Ferdian memutuskan sidang PK enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon digelar tertutup.

Arie beralasan, sidang PK ini akan membahas dengan pokok perkara tindak pidana asusila.

"Sesuai dengan ketentuan 153 KUHAP ayat 3 persidangan dibuka untuk umum dikecualiakan untuk perkara tindak pidana asusila atau terdakwanya anak-anak," ucap Arie.

"Setelah kami bermusyawarah dengan hakim anggota, kami memutuskan persidangan ini tertutup untuk umum," tambahnya.

Topik Menarik