Tenggelamkan Anaknya ke Sumur, Ibu di Purwakarta Ditangkap Polisi

Tenggelamkan Anaknya ke Sumur, Ibu di Purwakarta Ditangkap Polisi

Berita Utama | purwakarta.inews.id | Senin, 2 September 2024 - 12:30
share

PURWAKARTA , iNewsPurwakarta . id - Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat mengamankan seorang perempuan berinisial AR (37).

Pasalnya, perempuan warga Kampung Cipetir, Desa Liunggunung, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta itu menenggelamkan anak kandungnya sendiri yang berusia 3 tahun ke dalam sumur hingga tewas.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, (9/8/2024) sekira pukul 17.00 WIB di Kampung pelaku.

Awalnya, kata Lilik, peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan. Namun usai pihak kepolisian dari Polres Purwakarta melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ternyata ditenggelamkan oleh pelaku.

"Ya, AR yang merupakan Ibu kandung korban mengakui bahwa dirinya yang memasukkan anak kandungnya itu kedalam sumur," ucap Lilik, beberapa hari lalu.

Kapolres menambahkan, pelaku tega memasukan anak perempuannya tersebut ke dalam sumur dikarenakan merasa kasihan melihat kondisi korban yang telah lama menderita penyakit hidrosefalus.

"Iya katanya pelaku kasihan kepada korban. Terlebih, selama 3 bulan terakhir korban selalu mengalami kejang-kejang," ungkap Lilik.

Usai memasukkan anaknya ke dalam sumur, lanjut dia, ibu kandung korban duduk di pinggir lubang sumur selama kurang lebih 5 menit.

"Ibu kandung korban sempat duduk di pinggir lubang sumur usai memasukkan anaknya ke dalam sumur. Kemudian pelaku menjauh dari sumur tersebut untuk menenangkan diri dan pelaku merasa khawatir apabila ada orang yang melihat. Aksi tersebut dilakukan pelaku saat suaminya tengah bekerja," jelasnya.

Untuk saat ini, sambung Kapolres, ibu kandung korban beserta barang bukti satu pasang pakaian anak wama hijau bergambar dan bertuliskan kuromi telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kata Lilik, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Pelaku terancam kurungan selama 15 tahun dan ditambah 1/3. Untuk korban tengah dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga," ucap Kapolres. ***

Topik Menarik