KPU: Paslon Gagal Tes Kesehatan Langsung Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilkada 2024

KPU: Paslon Gagal Tes Kesehatan Langsung Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilkada 2024

Berita Utama | inews | Jum'at, 30 Agustus 2024 - 01:30
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pasangan calon kepala daerah yang tidak lolos dalam tes kesehatan akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) Pilkada 2024. Diketahui, tes kesehatan para bakal calon berlangsung selama tiga hari yakni pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.

“Jika memang terhadap paslon yang berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan ternyata ada yang tidak memenuhi persyaratan, maka paslon itu dinyatakan TMS,” kata Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik, Jumat (30/8/2024).

Idham mengingatkan, tes kesehatan harus selesai pada 2 September 2024. Dia berharap seluruh paslon peserta Pilkada 2024 hadir pada tes kesehatan agar tahapan pilkada selanjutnya tetap sesuai jadwal.

Dia mengungkapkan, KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga sedang melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dimulai pada 29 Agustus sampai 4 September 2024.

“Pada 5-6 September, KPU di daerah akan menyampaikan pemberitahuan penelitian administrasi tersebut, kemudian 6-8 September paslon diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi,” kata Idham.

Pilkada 2024 digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Total keseluruhannya yakni sebanyak 545 wilayah di seluruh Indonesia.

Pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah dilakukan pada 27-29 Agustus 2024.

Topik Menarik