Gojek Ancam Beri Sanksi Driver yang Hentikan Operasi Layanan saat Demo

Gojek Ancam Beri Sanksi Driver yang Hentikan Operasi Layanan saat Demo

Berita Utama | inews | Kamis, 29 Agustus 2024 - 14:50
share

JAKARTA, iNews.id - Perusahaan Gojek akan memberikan sanksi kepada driver yang hentikan operasi layanan saat demo pada hari ini, Kamis (29/8/2024). Sebagai informasi, saat ini diperkirakan 1.000 ojek online menghentikan layanan untuk menyampaikan aspirasi.

Head of Corporate Affairs Gojek, Rosel Lavina mengimbau seluruh mitra driver untuk tidak terprovokasi dalam aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh asosiasi driver dan kurir yang berlangsung hari ini. Ia berharap driver bisa bekerja seperti biasa.

"Kami juga mengimbau kepada mitra driver agar tidak terprovokasi dan tetap beroperasi seperti biasa. Gojek akan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan yang merugikan terhadap pelanggan maupun mitra kami," kata Rosel dalam keterangan resminya, Kamis (29/8/2024).

Mewakili Gojek, Rosel menyayangkan adanya upaya memberikan kesan untuk tidak beroperasinya beberapa layanan gojek akibat adanya aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh gabungan para mitra driver dan kurir dari berbagai platform aplikasi.

"Kami menegaskan bahwa operasional Gojek akan tetap berjalan normal dan konsumen dapat tetap menggunakan layanan Gojek seperti biasa," ucap dia.

"Kami selalu terbuka terhadap aspirasi rekan-rekan mitra driver aktif Gojek dan senantiasa mengimbau agar disampaikan secara kondusif dan tertib. Selama ini, mitra driver aktif Gojek juga menyampaikan aspirasinya melalui berbagai wadah komunikasi formal yang kami miliki," tuturnya.

Sekadar informasi, beberapa kelompok rekan-rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek melakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak Pemerintah.

Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia menuntut kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi yang. Sebab hingga saat ini, para mitra driver menganggap status hukum ojek online ini masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa Undang-Undang.

Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, maka perusahaan aplikasi dikhawatirkan bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform dan tidak dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah.

Topik Menarik