Ammar Zoni Tak akan Ajukan Banding usai Divonis 3 Tahun Penjara

Ammar Zoni Tak akan Ajukan Banding usai Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Utama | okezone | Selasa, 27 Agustus 2024 - 05:40
share

JAKARTA - Ammar Zoni tidak akan akan mengajukan banding terhadap vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin, 26 Agustus 2024. Bukan tanpa alasan, sebab vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).


Diketahui, dalam sidang tersebut Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh hakim.

Ammar Zoni Tak akan Ajukan Banding usai Divonis 3 Tahun Penjara (Foto: Ayu Utami/Okezone)


"Kita tidak lagi melakukan upaya hukum, kata kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Yang jelas kita tadi mendengar Ammar menyatakan menerima dan kita juga menyatakan menerima," tambahnya.

Kendati begitu, Jon Mathias mengatakan bahwa kliennya akan tetap menjalani proses hukum, apabila JPU mengajukan banding. Sebab JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

"Jadi untuk kasus ini kita selesai lah, tergantung dari jaksa apa dia mau banding, kita tunggu aja kabarnya," terang Jon Mathias.

Sebagai informasi, Ammar Zoni dinyatakan terbukti bersalah secara hukum mengkonsumsi narkoba. Dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,5 gram dan ganja 0,5 gram.

Topik Menarik