Ammar Zoni Siap Ajukan Banding jika Putusan Hakim Lebih Berat dari Perkiraan

Ammar Zoni Siap Ajukan Banding jika Putusan Hakim Lebih Berat dari Perkiraan

Berita Utama | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:50
share

JAKARTA - Ammar Zoni kembali hadir dalam sidang kasus penyalahgunaan gunaan narkoba yang menjeratnya. Sama seperti sidang sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini hadir dalam sidang melalui sambungan Zoom.


Sayangnya, sidang yang beragendakan putusan majelis hakim ini harus ditunda. Hal ini lantaran majelis hakim masih mempelajari surat yang didapat dari BNNP (Badan Narkotika Nasional) Provinsi.

Ammar Zoni Siap Ajukan Banding jika Putusan Hakim Lebih Berat dari Perkiraan (Foto: Okezone)

Berandai-andai mengenai putusan, Ammar Zoni juga suap siap akan mengajukan banding jika hasil putusan hakim lebih berat dibandingkan perkiraan.

"Yang disampaikan ke saya itu, Ammar siap untuk banding. Kalau nanti putusan nya melebihi perkiraan kami," kata Tantri Syahreza, selaku kuasa hukum Ammar Zoni, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/8/2024). 

 


Sementara itu, Tanri sendiri menganggap keputusan majelis hakim sudah tepat, untuk menunda hingga minggu depan terkait pembacaan putusan.

"Jadi kalau tadi hakim bilang tanggal 15 Agustus kan majelis sudah menerima surat dari BNNP dan akan dipelajari dulu sebelum membacakan putusan, itu sih menurut kami merupakan keputusan yang baik dari hakim untuk putusan di hari Senin nanti," 

 

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

Topik Menarik