Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Berantas Judi Online, Kemenkominfo Keluarkan 6 Jurus Jitu

Berita Utama | inews | Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:15
share

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan enam kebijakan dalam memberantas judi online di masyarakat. Apa saja itu?

Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi (dalam memberantas judi online). Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat, ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dilansir dari laman resmi Kemenkominfo, Sabtu (18/8/2024).

Menkominfo berharap seluruh civitas Kementerian Kominfo dapat terus melanjutkan upaya pemberantasan judi online dengan semangat dan dedikasi tinggi. Pemberantasan judi online adalah langkah penting untuk melindungi masyarakat dan memajukan Indonesia.

"Mudah-mudahan judi online segera musnah dari bumi Indonesia. Tugas Kementerian Kominfo adalah menghentikan semua aktivitas yang merugikan kemajuan negara," kata Menkominfo.

Berikut enam langkah Kemenkominfo dalam memberantas judi online.

Pertama , melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online.

Kedua , kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina.

Ketiga , pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik.

Keempat , pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa.

Kelima , perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.

Keenam , Kementerian Kominfo memproses Instruksi Presiden tentang tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.

Topik Menarik