Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

Berita Utama | sindonews | Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:55
share

Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. Pasalnya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order di sejumlah negara dan akan tersedia.

Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat tersebut bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler di Indonesia.

Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang memiliki NPWP, dan 20 untuk yag tidak punya NPWP.

Masyarakat juga bisa mengimput perkiraan biaya yang akan mereka keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi harga iPhone 15 varian 128 GB di harga USD799 dengan perkiraan per dolar AS (Rp15,358)

Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan PPh (Rp505.124).

Sementara untuk penumpang yang tidak memiliki NPWP harus membayar PPh lebih tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka jika ditotal, mereka yang tidak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.

Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:

- Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor identitas penumpang atau awak sarana pengangkut

- Nomor penerbangan, nomor pelayaran, atau nomor sarana pengangkut darat

- Tanggal kedatangan sarana pengangkut

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penumpang atau awak sarana pengangkut, jika ada

- Jumlah perangkat telekomunikasi

- Jenis perangkat telekomunikasi

- Merek perangkat telekomunikasi

- Tipe perangkat telekomunikasi

- IMEI atas perangkat telekomunikasi

Penumpang bisa langsung mendaftarkan IMEI di Terminal Kedatangan Internasional, atau juga dapat melakukan pendaftaran di Kantor Bea dan Cukai terdekat di seluruh Indonesia dengan konsekuensi tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk.

Topik Menarik