Tak Terima Dituding Arisan Bodong, Owner Skincare Ayu Purnama Laporkan Murty Mira ke Polisi

Tak Terima Dituding Arisan Bodong, Owner Skincare Ayu Purnama Laporkan Murty Mira ke Polisi

Berita Utama | gowa.inews.id | Minggu, 18 Agustus 2024 - 02:45
share

MAKASSAR, iNews.id - Pasca Viral dituding terkait Arisan Bodong, Owner Yubel Skincare Ayu Purnama yang juga dikatakan seorang Selebgram laporkan Murty Mira ke Polisi.

Hal ini diungkapkan Ayu Purnama didampingi Kuasa Hukumnya Andi Raja Nadution, yang tidak terima telah dituding dan diviralkan disejumlah Sosial Media (Sosmed) jalankan arisan bodong oleh Murty Mira, hingga dilaporkan ke Polisi terkait penipuan dan penggelapan, Sabtu (17/8/2024), Makassar.

Menurut Ayu Purnama, Arisan yang dia jalankan itu bukan Arisan Bodong, jadi apa yang ditudingkan kepadanya itu tidak benar.

"Ini Arisan Real bukan bodong, kami ada member," tutur Ayu.

Lanjut dikatakan Ayu Purnama, bahwa Arisan tersebut mempunyai member berjumlah 17 orang, dimana setiap member wajib membayar Rp17.650.000 per bulannya disetor langsung kepada dirinya sebelum arisan tersebut dilot. Dalam sekian bulan berjalan arisan tersebut sempat tersendak, dikarenakan ada sejumlah member yang belum menunaikan kewajibannya (membayar).

Sebagai pemegang arisan, Ayu Purnama akhirnya bertanggung jawab menutupi jumlah arisan yang belum terbayarkan, termasuk member Murty Mira yang sudah naik dilot yang ke 16, walaupun belum diberikan semuanya yang jumlahnya sekitar Rp200 juta lebih.

"Jujur ada sejumlah member yang belum membayar, sebagai pemegang arisan, saya yang menutupi dulu itu semua. Termasuk Murty, kami sudah berikan Rp100 juta, dan sudah kami katakan sebelumnya sisanya akan kami penuhi," lanjut Ayu.

"Kami cukup bukti terkait arisan tersebut, jadi dimana unsur penipuan dan penggelapannya, kami tidak terima, ini fitnah," tegur Ayu.

Mengenai hal itu, Andi Raja Nasution telah melaporkan Murty Mira ke Polisi terkait pencemaran nama baik.

"Untuk sementara kami sudah laoporkan Murty ke Polisi terkait pencemaran nama baik, adapun tindak lanjutnya kami serahkan semuanya pada proses hukum," ucapnya.

Disamping itu, Andi Raja Nasution juga menjelaskan, bahwa terkait adanya laporan polisi yang disangkakan terhadap kliennya itu tidak benar, ia menilai tidak memenuhi unsur penipuan apalagi penggelapannya.

"Laporan itu tidak benar dan tidak memenuhi unsur, dimana letak penipuan dan penggelapannya, jadi sekali lagi ini arisan real yang beranggotakan 17 member," tegas Andi Radja.

Topik Menarik