Alamat Obyek Sita Eksekusi Salah Tulis, Warga Solo Ini Lakukan Perlawanan Menggugat PN Sukoharjo

Alamat Obyek Sita Eksekusi Salah Tulis, Warga Solo Ini Lakukan Perlawanan Menggugat PN Sukoharjo

Berita Utama | sragen.inews.id | Jum'at, 16 Agustus 2024 - 20:20
share

SUKOHARJO,iNewsSragen.id - Gugatan perlawanan sita eksekusi dilayangkan seorang ibu rumah tangga warga Serengan, Kota Solo, termohon sita eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan dengan luas sekira 588 m2 berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo.

Melalui Juned Wijayanto dan Asy'adi Rouf selaku kuasa hukum, Karmini Mahfud nama termohon sita eksekusi tersebut melakukan perlawanan/ bantahan dengan menggugat Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo atas dugaan maladministrasi dalam penulisan alamat obyek sita eksekusi.

Kami selaku pengacara ibu Karmini Mahfud mempersoalkan perkara sita eksekusi Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN.Skh,jo.no.111/Pdt.G/2015/PN.Skh, yang dilaksanakan pada Kamis (15/8/2024) kemarin," kata Juned kepada wartawan, Jum'at (16/8/2024).

Menurutnya, berita acara sita eksekusi yang dibuat oleh PN Sukoharjo terdapat kekeliruan fatal dalam hal penulisan alamat obyek sita eksekusi yang dibacakan oleh panitera PN Sukoharjo sebelum pelaksanaan sita eksekusi.

"Keliru penulisan letak obyeknya, yang seharusnya di Makamhaji, Kecamatan Kartasura, tapi diberita acara sita eksekusinya tertulis Desa Nguter, Kecamatan Nguter. Termohon sudah protes, tapi panitera tetap melaksanakan sita eksekusi," ungkap Juned.

 

Ia menuturkan, dalam pelaksanaan sita eksekusi yang dijaga oleh sejumlah aparat kepolisian dan TNI itu, oknum panitera PN Sukoharjo saat mendapat protes perihal salah tulis alamat obyek menjawab bahwa kesalahan tulis itu tidak ada masalah.

"Saat itu termohon sita eksekusi protes, tapi oleh oknum panitera dijawab, ah itu kan cuma kesalahan penulisan saja. Padahal Makamhaji sama Nguter ini jauh jaraknya dan beda kecamatan. Cuma sama-sama di Kabupaten Sukoharjo," ucap Juned didampingi Asy'adi.

Tak hanya itu saja, ia juga menilai bahwa pelaksanaan sita eksekusi yang dijalankan PN Sukohrajo patut diduga tidak sesuai prosedur. Dimana termohon tidak diberi waktu melakukan permohonan penundaan.

"Ini sangat luar biasa sekali, pemberitahuannya (sita eksekusi) itu mendadak. Tanggal 14 surat pemberitahuan dikirim, besok paginya tanggal 15 langsung eksekusi. Surat penundaan kami kirim seketika itu juga (15 Agustus 2024), tapi tidak mendapat respon," ungkap Juned.

Atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh PN Sukoharjo itu, Juned pun mengaku sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung, Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Komisi Yudisial, Kementerian ATR/BPN, hingga Ombudsman.

"Karena ini merupakan suatu tindakan sewenang-wenang yang luar biasa. Dan belum ada dalam sejarahnya hal seperti ini (kekeliruan penulisan surat produk hukum) dilakukan diseluruh peradilan yang ada di Indonesia. Jadi hukum itu tidak boleh salah," tandasnya.

 

Ditambahkan, bahwa Karmini Mahfud sebenarnya merupakan korban mafia tanah yang berkedok membantu menyelesaikan masalah hutang di sebuah koperasi. Kasus itu pernah dilaporkan ke Polres Sukoharjo pada 2014 namun hingga saat ini belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

"Jadi korban (Karmini Mahfud) ini pernah melapor tentang dugaan pemalsuan dokumen yang mengakibatkan tanah dan bangunan miliknya beralih kepemilikan lantaran tertipu perjanjian AJB (Akta Jual Beli) gantung oleh oknum yang diduga orang dalam koperasi itu," pungkasnya. 

Topik Menarik