MUI Keluarkan 5 Tuntutan Terkait Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Muslimah

MUI Keluarkan 5 Tuntutan Terkait Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Muslimah

Berita Utama | okezone | Jum'at, 16 Agustus 2024 - 14:10
share

MAJELIS Ulama Indonesia ( MUI ) menggelar Forum Ukhuwah Islamiyah sebagai respons aturan lepas jilbab Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka Muslimah. Forum ini dihadiri pimpinan ormas Islam tingkat pusat.

Forum Ukhuwah Islamiyah MUI itu menghasilkan 5 tuntutan . Salah satu poin meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.

Tuntutan ini merupakan hasil kesepakatan antara Forum Ukhuwah Islamiyah, Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (DP MUI), dan ketua umum ormas Islam.

Pertama, bunyi tausiyah tersebut, meminta pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekuen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.

"Kedua, meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan ciput bagi petugas Paskibraka Muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya," ujar Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud saat membacakan poin tausiyah tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Kamis 15 Agustus 2024.

Topik Menarik