Bareskrim Kebut Pemberkasan Kasus Pemerasan Rp3,4 Miliar Eks Pegawai BPOM

Bareskrim Kebut Pemberkasan Kasus Pemerasan Rp3,4 Miliar Eks Pegawai BPOM

Berita Utama | okezone | Kamis, 15 Agustus 2024 - 13:10
share

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menyatakan tengah mengebut pemberkasan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp3,49 miliar dengan tersangka eks pegawai BPOM berinisial SD.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan, percepatan berkas perkara itu untuk kebutuhan proses penyidikan agar bisa segera diserahkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, perkara dapat disidangkan.

"Tindak lanjutnya, melengkapi berkas perkara untuk diserahkan kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung," kata Arief kepada wartawan, Kamis (15/7/2024).

Dalam perkara ini, tersangka SD diduga telah memeras Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar.

Adapun pemberkasan dilakukan setelah penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri menggeledah rumah SD di Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Arief menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya adalah dokumen.

"Yang disita (saat penggeledahan), (ada) beberapa dokumen terkait dengan perkara dan mendukung pembuktian," kata Arief.

Diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka SD dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik Menarik