Punya Penghasilan Rp1 Miliar Sebulan, Segini Bayar Pajaknya?

Punya Penghasilan Rp1 Miliar Sebulan, Segini Bayar Pajaknya?

Berita Utama | okezone | Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:05
share

JAKARTA - Punya penghasilan Rp1 Miliar sebulan, segini bayar pajaknya yang perlu diperhatikan agar tidak keliru.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian besaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan mengubah aturan mengenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.

Lantas bagi punya penghasilan Rp1 Miliar sebulan, segini bayar pajaknya serta perhitungannya:

perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan yang mempunyai penghasilan hingga Rp1 Miliar sebulan juga harus memperhitungkan tarif pajak progresif maupun Penghasilan Kena Pajak (PTKP). PTKP ini tergantung pada status kawin maupun tanggungan dari Wajib Pajak.

Apabila Wajib Pajak mempunyai penghasilan hingga Rp1 Miliar sebulan, namun belum menikah serta tidak mempunyai tanggungan, maka pajak yang harus dibayar setiap tahunnya sebesar Rp3,87 Miliar.

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan sebesar Rp1 Miliar sebulan, maka pendapatan kotornya setahun ialah Rp12 Miliar. Angka ini didapatkan dari Rp1 Miliar dikalikan dengan 12 bulan. Lalu, jumlah tersebut dikurangi dengan beberapa pengurang, yakni PTKP sebesar Rp54 Juta bagi karyawan yang belum menikah dan belum mempunyai anak.

Selain PTKP, gaji bruto setahun itu juga harus terlebih dahulu dikurangi dengan biaya jabatan. Biaya jabatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2008 dan besarannya adalah 5 dari penghasilan bruto. Akan tetapi, setinggi-tingginya sejumlah Rp6 Juta setahun atau Rp500 Ribu sebulan.

Topik Menarik