Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik Jadi Rp600.000, Ini Alasannya
JAKARTA - Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 dibandingkan sebelumnya. Keputusan ini telah disetujui oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) dan tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan kelompok bentukan PPS yang bertanggung jawab untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Gaji KPPS Pemilu 2024 naik menjadi Rp600.000 Ternyata KPU menyebut, keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Dalam hal ini gaji petugas KPPS Pemilu 2024 untuk ketuanya sebesar Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024).
Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp3 6.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 per orang, luka berat Rp16.500.000 perorang, serta luka sedang Rp8.250.000 per orang.









