Selain Kurangi Polusi, Uji Emisi Jadi Indikator Kesehatan Kendaraan dan Efisiensi Bahan Bakar

Selain Kurangi Polusi, Uji Emisi Jadi Indikator Kesehatan Kendaraan dan Efisiensi Bahan Bakar

Berita Utama | inewsid | Jum'at, 20 Oktober 2023 - 07:20
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan peraturan setiap kendaraan berusia di atas 3 tahun harus lolos uji emisi. Ketentuan uji emisi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain mengurangi polusi udara yang semakin tinggi, uji emisi merupakan cara mengetahui informasi sebenarnya tentang kondisi kendaraan dan efektivitas pembakaran bahan bakar dalam mesin kendaraan. Kendaraan yang telah memenuhi emisi dapat mengurangi beban pencemaran udara dari sisa gas buang kendaraan bermotor, serta mengirit bahan bakar.

Sebab itu, kegiatan uji emosi terus dilakukan berbagai pihak. Seperti yang dilakukan PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent), perusahaan rental mobil dengan Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Mereka menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan roda empat.

Kami ingin memberikan manfaat kepada masyarakat dan lingkungan sekitar. Kegiatan uji emisi gratis ini dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan guna melindungi kualitas udara dan lingkungan, ujar Chief Operating Officer MPMRent Devi Clark Munthe dalam keterangan persnya dilansir Jumat (20/10/2023).

Dia menuturkan progran uji emisi kendaraan telah dilakukan perusahaan selama 3 tahun. MPMRent jadi salah satu perusahaan pertama yang melakukan uji emisi.

Kami sadar akan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Dengan program uji emisi ini, kami berharap dapat memotivasi lebih banyak orang mengambil tindakan positif dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan, kata Devi.

Topik Menarik