Terungkap Permukiman yang Terdampak Kebakaran Depo BBM Plumpang Dulu Tidak Ada Rumah, Ini Faktanya
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan bahwa dulu tidak ada permukiman warga di Kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina di Plumpang.
Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa dulunya kawasan itu tidak berpenghuni.
Lalu, mengapa Kawasan tersebut tidak ada pemukiman? Begini Faktanya yang dirangkum oleh okezone, Minggu (12/3/2023)
1. Berada pada objek vital negara
Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR Gabriel Triwibawa mengungkapkan bahwa dulunya kawasan tersebut tidak berpenghuni. Sebab pengaturan pasti ketat karena berada di sekitar objek vital negara.
"Objek vital itu memang seharusnya dilakukan pengamanan, kelihatannya hunian sudah ada lama di sana, kemudian kalau tidak salah sejak 2003 itu ada pembangunan (hunian) di Plumpang, tapi saya memang belum ada data akuratnya," lanjut Gabriel.
"Semua zona objek vital nasional itu masuk dalam zona pertahanan Nasional dan harus ada bufernya," tambahnya, Selasa (7/3/2023).
Putin: Solusi 2 Negara Berarti Mengoreksi Ketidakadilan Historis terhadap Rakyat Palestina
2. Kawasan tanah merah tidak ideal
Gabriel juga menambahkan bahwa kawasan Tanah Merah tentu tidak ideal untuk didirikan permukiman. Pasalnya, kawasan tersebut hampir tidak berjarak, antara permukiman warga dengan objek vital negara.
"Kalau objek vital, paling tidak jarak 500-1.000 meter, karena dibeberapa negara lain seperti itu," katanya usai Rakernas Kementerian ATR/BPN, Selasa (7/2/2023).
3. Depo pertamina harus dipindahkan
Menurutnya, antara Depo Pertamina maupun permukiman warga yang telah terbakar harus dipindahkan. Karena ini menyangkut aspek keselamatan warganya.
"Idealnya seperti itu, dan impact banyak sekali mislanya harus melakukan pemindahan, relokasi dan sebagainya, ini mesti dicarikan lokasi yang memadai dengan berjarak 500 meter atau yang lain dengan mekanisme seusai dengan ketentuan," sambungnya.
4. Menteri ATR identifikasi lahan warga
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto sudah memerintahkan anak buahnya untuk mengidentifikasikan ke lapangan terkait status tanah tersebut. Memungkinkan atau tidak jika nantinya diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
"Kemarin Kakantan Jakarta Utara sudah saya perintahkan langsung turun ke lapangan untuk mengidentifikasi. Identifikasi mana yang dimiliki rakyat, mana yang dimiliki Pertamina," kata Hadi.
Adapun hasil identifikasi tersebut nantinya akan menjadi sebuah rujukan dalam mengambil kebijakan dan menetapkan status tanah yang sebelumnya ditempati oleh warga tanah merah.
"Kita lihat, karena zona itu kan kita lihat dari Pertamina ya, mana zona yang aman untuk ditinggali mana yang tidak. Kita akan koordinasikan dengan Pertamina bisa gak zona ini (Wilayah Kebakaran) kita berikan HGB di atas HPL," kata Hadi.