Seruni Purnamasari Ajukan Kasasi terhadap Ronal Surapradja, Kuasa Hukum: Klien Kami Minta Rp20 Juta per Anak Bukan 2 Anak!
JAKARTA, celebrities.id - Seruni Purnamasari resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara cerai dengan Ronal Surapradja, meski sebagian besar permohonan banding dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta.
Seruni mengajukan kasasi pada Rabu, 28 Desember 2022. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Seruni Purnamasari, Abdul Hamim Jauzie.
"Kami dari kuasa hukum Ibu Seruni mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Jakarta," kata sang pengacara saat ditemui awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, belum lama ini.
Dalam kasasinya, Seruni mengajukan dua poin permohonan dalam diantaranya biaya pemeliharan anak dan salah satu sebidang tanah yang dianggap sebagai rumah bersama saat masih satu atap.
"Pak Ronal meminta Rp20 juta dan menganulir kemudian diaminkan PA Jakarta Selatan dan diaminkan lagi PTA Jakarta. Kami di sini meminta nafkah Rp20 juta per anak (bukan Rp20 juta untuk dua anak)," ujar Abdul Hamim Jauzie.
"Terkait rumah yang ditinggal bersama, tanah memang dibeli sebelum menikah tapi bangunan itu dibangun semasa perkawinan. Itu artinya, menurut hukum jelas bahwa itu adalah harta gono-gini. Kami bisa membuktikan dari surat izin Mendirikan Bangunan (IMB). Itu jelas semasa perkawinan," ujarnya.
Sekedar informasi, Ronal Surapradja menggugat cerai Seruni Purnamasari ke PA Jakrata Selatan pada 21 Maret 2022. Keduanya telah menjalani sidang putusan cerai pada 12 Oktober 2022.
Seruni Purnamasari yang merasa tidak puas dengan hasil putusan kemudian mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi. Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari menikah pada 25 Mei 2008 setelah berpacaran selama lima tahun. Dari pernikahannya, mereka telah dikaruniai dua orang anak.




