Tidak Ada Gedung Pencakar Langit di Bali, Ternyata Begini Alasannya
Berkunjung ke Pulau Bali , kamu enggak akan menemukan bangunan tinggi seperti di Jakarta atau Surabaya. Enggak cuma rumah penduduk yang memiliki aturan dalam tinggi bangunan, tapi bangunan ruang publik dan perkantoran terdiri dari 4-5 lantai saja.
Bali adalah satu-satunya provinsi yang memiliki aturan ketinggian bangunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah.
Memang bangunan di sini enggak boleh tinggi. Ada yang bilang tinggi bangunan enggak boleh melebihi dari tinggi pura atau melebihi tinggi pohon kelapa. Sebenarnya aturan pembuatan bangunan di sini sudah diatur oleh Pemerintah Daerah kalau membangun rumah ataupun hotel enggak boleh melebihi dari 15 meter. Kalau melanggar, mereka kena sanksi, ujar Made, warga Bali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali No.16 Tahun 2009 pasal 95 menjelaskan bahwa ketinggian bangunan yang memanfaatkan ruang udara di atas permukaan bumi dibatasi maksimal 15 meter, kecuali bangunan umum dan bangunan khusus yang memiliki syarat tertentu seperti menara pemancar, tiang listrik, mercusuar, menara untuk penerbangan dan semacamnya.
Selain sudah diatur dalam Peraturan Daerah, masyarakat Bali juga menjaga betul bangunan yang telah dibuat secara turun temurun.
Bagi warga yang melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali akan mendapat sanksi dan teguran yang enggak main-main, lho. Seperti teguran secara lisan maupun tulisan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembongkaran bangunan hingga sanksi yang berat berupa pidana kurang lebih 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Ini Alasan Muslim di Turki Pasang Dekorasi Natal, Bukan Rayakan Kelahiran Yesus!
Keren! Paris Ubah Jalur Kereta Tua Jadi Taman Modern, Turis Bisa Ambil Air Soda Gratis
Kisah WNI Mampir ke Kensington Gardens London: Taman Kerajaan, Pejalan Kaki Adalah Raja
Tertutup Hutan Kota, ATC Kemayoran Ternyata Pernah Masuk Komik Tintin
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik!Lets join Z Creators dengan klik di sini .