Kenapa SIM Tidak Bisa untuk Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kakorlantas Polri
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Aan Suhanan menjabarkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak bisa berlaku seumur hidup. Pasalnya, SIM bukan produk administratif.
Aan mengatakan, SIM anya memiliki masa hingga 5 tahun setelah tanggal diterbitkannya. Ketentuan ini harus diberlakukan, mengingat SIM bukan produk administratif.
Sehingga, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, karena berdasar atas keterampilan pengendara yang setiap 5 tahun harus diuji.
"SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," kata Aan kepada wartawan, dikutip Minggu (5/1/2025).
Aan menuturkan, perpanjangan SIM juga untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Karena pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.
"Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya," tuturnya.
Usulan SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada 14 September 2023 lalu, menurut Aan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal dalam melakukan pelanggaran lalu lintas, maka wajib melakukan uji SIM ulang atau dicabut kepemilikannya.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 point, pelanggaran sedang 3 point, dan pelanggaran berat 5 point," ujarnya.
"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," pungkasnya.