Ketua DPP PDIP: Usulan Kenaikan PPN 12 dari Presiden Jokowi
JAKARTA, iNewsBekasi.id- DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen merupakan usulan dari Presiden Jokowi, bukan PDIP. Presiden Prabowo Subianto pun diminta mengkaji ulang kenaikan PPN 12 persen.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menegaskan, kenaikan PPN 12 persen juga bukan usulan PDIP tapi dari pemerintah Presiden Jokowi.
"Jadi salah alamat kalau dibilang inisiatornya PDI Perjuangan, karena yang mengusulkan kenaikan itu adalah pemerintah (era Presiden Jokowi) dan melalui Kementerian Keuangan," kata Deddy, Senin (23/12/2024).
Deddy menuturkan, saat itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disetujui dengan asumsi bahwa kondisi ekonomi Indonesia dan kondisi global dalam kondisi baik-baik saja.
Namun kondisi saat ini daya beli masyarakat terpuruk, badai PHK di sejumlah daerah, hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar terus naik.
"Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, bukan, karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," ujarnya.
Deddy menyatakan sikap fraksinya terhadap kenaikan PPN 12 hanya meminta pemerintah untuk mengkaji ulang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat ini. Permintaan itu, bukan berarti fraksi PDIP menolaknya.
"Kita minta mengkaji ulang apakah tahun depan itu sudah pantas kita berlakukan pada saat kondisi ekonomi kita tidak sedang baik-baik saja. Kita minta itu mengkaji," tuturnya.
Fraksi PDIP, lanjut dia, hanya tidak ingin ada persoalan baru yang dihadapi pemerintahan Prabowo imbas kenaikan PPN 12.
"Jadi itu bukan bermaksud menyalahkan Pak Prabowo tetapi minta supaya dikaji dengan baik, apakah betul-betul itu menjadi jawaban dan tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru," ucapnya.