Polda Metro Jaya Ungkap Motif di Balik Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara

Polda Metro Jaya Ungkap Motif di Balik Penyiraman Air Keras di Bekasi Utara

Terkini | bekasi.inews.id | Sabtu, 14 Desember 2024 - 10:20
share

BEKASI, iNewsBekasi.id - Polda Metro Jaya berhasil meringkus AR (25) yang diduga kuat sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Farah Rizka (20) di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara. Motif di balik aksi keji ini diduga kuat karena rasa cemburu pelaku melihat korban bersama pria lain.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, AR terdorong untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut karena gelap mata akibat rasa cemburu yang tak terkendali.

"Tersangka AR adalah pacar korban. Ia merasa cemburu karena korban sering terlihat jalan dengan pria lain," kata Ade Ary dalam keterangannya, Sabtu (14/12/2024).

Dalam sebuah aksi yang sangat keji, pelaku yang telah mempersiapkan diri dengan membeli asam sulfat secara online, membuntuti korban hingga menemukan kesempatan yang tepat. Dengan wajah penuh dendam, ia menyiramkan cairan berbahaya itu ke seluruh tubuh korban, meninggalkan luka bakar yang mengerikan.

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (8/12/2024), polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), observasi, serta wawancara dengan korban dan saksi di sekitar lokasi.

"Pada Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka AR di Karadenan Komplek Arkopolis, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ujar Ade Ary.

 

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang milik tersangka, di antaranya satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit berwarna hitam, sebuah kaos hitam, serta satu unit ponsel hitam

"Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Topik Menarik