Raup Rp894 Juta, 3 Pelaku Pengubah Tanggal Kedaluwarsa Kosmetik Ditangkap Polres Bekasi
BEKASI, iNewsBekasi.id - Polres Metro Bekasi menangkap tiga pengedar dan pengubah masa batas kedaluwarsa popok bayi dan kosmetik hingga alat kontrasepsi. Dari penangkapan ini polisi menyita sebanyak 7.500 pcs berbagai macam produk tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap yakni, RH, MJ, dan AS. Mereka di tangkap di Kawasan Mandiri, Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu, 5 Desember 2024.
"Mereka menyewa rumah kontrakan untuk tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang kedaluwarsa yang sudah direkondisi seolah-olah barang yang baik/layak," kata Twedi, Kamis (5/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghapus dan modifikasi ulang tanggal kedaluwarsa di kemasan produk.
"Setelah itu, produk dijual kembali melalui jasa pengiriman via cod. Mereka juga menjual murah dengan harga di bawah harga eceran produk," ujarnya.
Dari tangan pelaku polisi, menyita barang bukti berbagai jenis produk hampir 7500 pics, di antaranya berupa perlengkapan bayi seperti popok, parfum bayi, bedak bayi, sabun mandi bayi.
Kemudian produk kosmetik berbagai macam merek di antaranya berupa sabun pencuci wajah, bedak, body lotion, krim pembersih wajah dan berbagai produk lainnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah menjalankan aksi kejahatannya sejak Juni 2023 lalu. "Dalam 1 hari para pelaku bisa menjual 100 paket/pics berbagai macam produk kedaluwarsa yang dijual melalui e-commerce Shopee dengan akun @fortunamart dengan harga Rp10.000/pics hingga Rp. 20.0000 pics," tutur Tama.
"Mereka ini sudah meraup keuntungan dengan estimasi sebesar Rp894.000.000. Motif kejahatannya karena kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman 12 tahun.