APMM Sebut Lima PMI Lebih Dulu Menyerang Sebelum Ditembak

APMM Sebut Lima PMI Lebih Dulu Menyerang Sebelum Ditembak

Terkini | batam.inews.id | Senin, 27 Januari 2025 - 11:50
share

BATAM, iNewsBatam.id - Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditembak di perairan Tanjung Rhu, Banting, pada Jumat (24/1/2025) lalu, dilaporkan mencoba menyerang petugas Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang sedang berpatroli.

Ketua Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan bahwa bot yang dinaiki para tersangka menabrak bot APMM sebanyak empat kali sebelum dua di antaranya mencoba menyerang petugas pengawas dengan parang.

Ia menjelaskan bahwa demi alasan keamanan dan untuk mempertahankan diri, petugas APMM melepaskan tembakan ke arah bot yang dinaiki tersangka, yang kemudian melarikan diri dalam kegelapan.

Setelah itu, pihak APMM menerima informasi dari masyarakat mengenai penemuan sebuah bot yang terdampar di Pantai Banting pada pukul 9 pagi hari yang sama.

"Pihak APMM bergerak menuju lokasi dan menemukan dua pria dalam keadaan tidak sadarkan diri, kemudian menarik bot yang mereka naiki ke pangkalan maritim di Pelabuhan Klang, serta meminta bantuan ambulans," katanya dalam pernyataan resmi APMM, dikutip Senin (27/1/2025).

Hussein melanjutkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan seorang pria meninggal dunia, sementara yang lainnya ditemukan masih hidup namun dalam kondisi kritis.

"Tersangka yang terluka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah (HTAR) di Klang untuk mendapatkan perawatan," katanya.

 


Pada pukul 7.30 pagi pada hari yang sama, tak lama setelah kejadian tembakan tersebut, seorang petugas medis dari Rumah Sakit Sultan Idris Shah di Serdang melaporkan bahwa mereka menerima tiga pasien pria yang diduga warga asing dalam keadaan sadar dan terluka akibat tembakan di bagian tubuh mereka.

Hussein menambahkan bahwa penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 186 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Penyelidikan juga dilakukan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Senjata Api 1960," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia, Judha Nugraha juga menyebut penembakan terjadi karena kelima WNI ini melakukan perlawanan terhadap aparat APMM.

"Penembakan dilakukan karena WNI melakukan perlawanan. Dalam insiden tersebut, 1 WNI meninggal dunia dan beberapa luka-luka. Data para korban masih terus didalami," ujar Judha.

Topik Menarik