DPRD Godok Raperda Peralihan LKM AKR Kabupaten Tangerang ke Sistem Syariah
TANGERANG, iNewsBanten.id-- DPRD Kabupaten Tangerang bersama pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) peralihan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR) dari sistem keuangan konvensional ke Syariah, Kamis (14/11/2024).
Penggodokan Raperda Perseroda LKM AKR yang merupakan salah satu BUMD Pemkab Tangerang dengan bidang usaha jasa simpan-pinjam untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM ini, dibahas dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Puspemkab Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
PJ Bupati Tangerang selaku Kuasa Pemilik Modal atas LKM AKR, Andi Ony Prihartono mengatakan tujuan utama peralihan ke sistem keuangan syariah ini sebagai upaya untuk memperluas akses layanan kepada masyarakat. Hal itu diyakini akan mampu menggerakan roda perekonomian masyarakat.
"Perubahan bentuk usaha Perseroda LKM AKR ini perlu ditetapkan dengan Perda, agar lembaga ini memiliki legalitas dalam proses kegiatannya. Oleh karena itu, Raperda yang akan dibahas bersama ini diharapkan mampu mengakomodasi operasional LKM," kata Andi Ony saat menyampaikan sambutannya.
Wakil Ketua DPRD Kholid Ismail, usai rapat paripurna mengungkapkan, pihaknya akan menggodok lebih rinci Raperda usulan eksekutif- pemerintah itu. Kata dia, apakah perubahan sistem bisnis Perseroda LKM AKR ini bersifat mendesak dan sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.
"Apakah sudah linier dan sesuai dengan nomenklatur yang ada," kata Politisi PDIP itu.
Sementara, Direktur Utama LKM AKR Deny Hikmat optimis bahwa perubahan sistem keuangan dari konvensional ke syariah ini akan meningkatkan mutu layanan dan menambah daya tarik masyarakat khususnya pelaku UMKM agar menjalin kemitraan bisnis dengan lembaga yang dipimpinnya.
Kata Deni, istilah syariah tak membatasi jalinan bisnis simpan-pinjam dan usaha lainnya hanya untuk konsumen- mitra bisnis yang beragama islam semata. Sebab dalam sistem syariah, berlaku asas universal yang berarti siapapun yang memenuhi syarat dapat bermitra tanpa memandang latar belakang agama.
Empat Paslon Daftar Catatan Merah Bawaslu Kota Probolinggo Terkait Pelanggaran Pemasangan APK
Deni yakin dengan sistem syariah inilah tekat LKM AKR, dapat terwujud. Hal itu untuk mengalihkan Pelaku UMKM yang merupakan masyarakat Kabupaten Tangerang agar bermitra dengannya dan memutus kemitraan dengan pihak yang disebut bank keliling atau bank emok yang kian meresahkan.
"LKM AKR (BUMD) itu salah satu orentasinya menyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan kita optimis. Tapi perlu kami sampaikan, bahwa dasar utama pembentukannya itu layanan kepada masyarakat. LKM Syariah ini, akan jadi yang kedua di Indonesia setelah LKM di wilayah Aceh," ungkapnya.