Satres Narkoba Polres Serang Ringkus Dua Pengedar Tembakau Sintetis
SERANG, iNewsBanten - Dua pengedar tembakau sintetis atau yang sering dikenal tembakau gorila, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Serang. Kedua pengedar berinisial FH (24) dan RI (21), diketahui ditangkap di rumahnya masing-masing pada Kamis, (31/10/2024) dini hari.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di dua kecamatan yang berbeda, RI ditangkap di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, sekitar pukul 05.00 WIB, sedangkan FH diringkus di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari kedua pengedar ini diamankan sejumlah barang bukti, seperti 4 paket besar tembakau gorila seberat 372 gram, 1 paket sedang seberat 21,96 gram, 1 timbangan digital dan 2 unit handphone. Jumat (1/11/2024).
Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, diketahui sebelumnya, FH dicurigai oleh masyarakat, menjadi penjual barang haram tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satres Narkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana untuk melakukan penyesuaian dan penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu.
“Tersangka FH berhasil diamankan di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Barang bukti 4 paket tembakau gorila ditemukan di rak sepatu,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Condro, tersangka FH mengaku memesan tembako gorila melalui akun media sosial (medsos) instagram seharga Rp6 juta. Kemudian tersangka FH menyuruh RI untuk mengambil barang tersebut di Jakarta Selatan dengan memberikan ongkos sebesar Rp400 ribu.
“Setelah barang pesanan diterima, FH kemudian memberikan satu paket seberat 21,96 gram kepada RI sebagai ucapan terima kasih,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Tim Satres Narkoba kemudian menangkap tersangka RI di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, anggota Kepolisian berhasil menemukan 1 paket sedang tembakau gorila yang disembunyikan dalam tas.
“Tersangka RI mengakui jika paket tembakau gorila tersebut pemberian FH. Diapun mengakui dirinya lah yang mengambil barang haram tersebut di daerah Jakarta Selatan atas suruhan FH,” ujarnya.
“Hanya saja RI tidak mengetahui lebih dalam identitas si penjual karena pengambilan barang di lokasi yang sudah ditentukan,” tutupnya.