Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Kasus Pejabat Rangkap Jabatan di BUMD Dumai Disorot, CERI Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Nasional | bandungraya.inews.id | Minggu, 5 Januari 2025 - 18:30
share

JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyoroti rangkap jabatan soerang pejabat dalam dua Badan Usaha Milik Negara (BUMD) di Kota Dumai. CERI menilai rangkap jabatan itu telah melanggar aturan.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah menyoroti soal banyak BUMD bermasalah dengan tata kelola serampangan sehingga jadi penyebab keuangan pemerintah daerah terganggu.

Mendagri Tito, kata Hengki, menyebut hampir seluruh BUMD yang berjumlah 1.057 unit, lebih dari separuhnya mengalami kesulitan keuangan. Jangankan untung, yang terjadi justru BUMD harus merugi. 

Hengki mengatakan, Mendagri Tito Karnavian menilai praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan pejabat rangkap jabatan menggangu kinerja perusahaan.

"Untuk mengatasi masalah itu, Mendagri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah untuk menutup BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan," kata Hengki di Jakarta, Minggu (5/1/2025).

Hengki menyatakan, peringatan keras Mendagri itu tidak diindahkan oleh Wali Kota Dumai Paisal yang menempatkan Aditya Romas rangkap jabatan sebagai Direktur PT Pembangunan Dumai (Perseroda) dan Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup. 

 

Karena dinilai janggal, ujar Hengki, masalah rangkap jabatan di BUMD Dumai itu patut menjadi atensi aparat penegak hukum. 

"Bagaimana bisa wali kota yang merupakan pejabat negara membiarkan rangkap jabatan Aditya Romas yang jelas-jelas melanggar Perda Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 tersebut. Atau jangan-jangan memang pelanggaran terhadap perda itu dilakukan Aditya Romas bersama-sama dengan Wali Kota Paisal?" ujarnya.

Hengki menuturkan, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2021 berbunyi, anggota direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang merangkap jabatan sebagai: a. Anggota direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta; b. Jabatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. 

"Menurut penelusuran kami di AHU Kementerian Hukum dan HAM, nama Aditya Romas ternyata adalah Direktur Utama PT Russindo Arungan Grup berdasarkan Akta Nomor AHU-0039916.AH.01.02.Tahun 2024," tutur Hengki. 

Menurut Hengki, berdasarkan penelusuran CERI di AHU Kemenkumham RI, PT Russindo Arungan Grup merupakan pemegang 27.720 lembar saham dari total 33.000 lembar saham PT Russindo Rekayasa Pranata. Hal ini berdasarkan SK Kemenkum HAM Nomor AHU-0021844.AH.01.02.Tahun 2024. 

"Sesuai akta pendirian PT Russindo Rekayasa Pranata SK Nomor AHU-0003769.AH.01.01.Tahun 2017, nama Aditya Romas tercatat sebagai komisaris utama dengan kepemilikan 1.540 lembar saham," ucap Hengki. 

 

Namun, ujar Hengki, sesuai data di AHU, nama Aditya hilang dari PT Russindo Rekayasa Pranata dan masuk ke PT Russsindo Arungan Grup sesuai perubahan Akta Nomor 5 tanggal 08 September 2022 di notaris Syafri Gestunof Kabupaten Kampar, Hal ini diduga sebagai siasat untuk menghindari temuan. 

"Rangkap jabatan Aditya Romas sudah terang benderang terungkap, sehingga seharusnya tidak ada halangan lagi bagi Wali Kota Dumai Paisal untuk membiarkan pelanggaran terhadap perda tersebut. Jika masih dibiarkan, kami kira sudah saatnya aparat penegak hukum untuk memeriksa Wali Kota Dumai Paisal," ujarnya.

Topik Menarik