Pemkot Bandung Tegaskan Pengelola Pasar Caringin Wajib Tangani Sampah dengan Serius
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota Bandung (Pemkot Bandung) memberikan teguran tegas kepada pengelola Pasar Caringin terkait masalah tumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kejadian ini telah menimbulkan keluhan dari masyarakat dan hasil pantauan langsung dari Pemkot Bandung.
Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan resmi kepada pengelola Pasar Caringin untuk segera menangani persoalan sampah secara mandiri. Menurutnya, hal ini merupakan tanggung jawab penuh dari pengelola pasar.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola Pasar Caringin agar segera menyelesaikan masalah sampah, karena itu adalah kewajiban mereka untuk mengelola dengan baik,” ujar Koswara, Kamis (2/1/2025).
Koswara juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung telah menguji potensi pencemaran lingkungan akibat sampah tersebut. Laporan terkait masalah ini telah disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk menilai lebih lanjut dampak yang ditimbulkan.
"Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), persoalan ini bisa berpotensi melanggar undang-undang lingkungan yang dapat direspons oleh Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Koswara.
Pengelola Pasar Caringin diberi waktu 14 hari untuk menuntaskan persoalan sampah yang kini tengah mengancam kebersihan dan kelestarian lingkungan sekitar.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada langkah nyata untuk memperbaiki kondisi tersebut, Pemkot Bandung tidak akan segan untuk memberikan sanksi tambahan.
Koswara menambahkan, untuk membantu mengatasi masalah sampah di kota, Pemkot Bandung telah menambah kuota pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti selama dua minggu terakhir.
Meski ada sedikit pengurangan volume sampah, namun hasilnya masih dirasa kurang signifikan.
“Kami sudah menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti, namun hasilnya masih belum memadai untuk mengatasi masalah ini secara menyeluruh,” kata Koswara.
Bibit Siklon Tropis 91S Picu Hujan Lebat 6-8 Desember 2024, Waspada Banjir hingga Longsor!
Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan situasi di Pasar Caringin. Koswara berharap pengelola pasar dapat bekerja lebih serius untuk menangani masalah sampah dan mengikuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hal yang paling utama adalah segera mengatasi masalah pencemaran lingkungan di Pasar Caringin dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” tandasnya.
Dengan adanya langkah ini, Pemkot Bandung berharap pengelola Pasar Caringin segera mengambil tindakan konkret demi menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.