OJK Siapkan Aturan Baru untuk Atasi Risiko Utang di Skema PayLater
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap), khususnya bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).
Aturan ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan di Indonesia.
Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah tersebut akan berlaku efektif untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.
Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan paylater, termasuk pencatatan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater," imbuhnya.
Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, naik 63,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Namun, peningkatan ini juga diiringi dengan kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.
Regulasi baru ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan layanan paylater secara tidak bijak.