Yod Mintaraga Apresiasi Kenaikan UMP Jabar 2025, Meski Belum Memuaskan Pekerja

Yod Mintaraga Apresiasi Kenaikan UMP Jabar 2025, Meski Belum Memuaskan Pekerja

Terkini | bandungraya.inews.id | Kamis, 12 Desember 2024 - 20:50
share

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -  Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga menanggapi ditetapkannya  upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 sebesar 6,5 persen.

Yod mengapresiasi kebijakan Pemprov yang telah menetapkan dan menaikkan UMP. Meskipun menurutnya, belum sepenuhnya memenuhi keinginan para pekerja.

“Sebetulnya itu pasti belum memuaskan para pekerja, tapi kenaikan upah minimum provinsi itu tidak boleh merugikan pekerja dan merugikan pengusaha, “ kata Yod, Kamis (12/12/2024).

Yod pun mengapresiasi kebijakan Pemprov Jabar yang telah menaikkan UMP sesuai dengan peraturan kementerian ketenagakerjaan. Nantinya UMP ini dilaksanakan pada 1 Januari 2025. 

“Jadi alhamdulillah kalau sudah ada kenaikan, cuma barangkali belum seperti yang diharapkan oleh pekerja,” katanya.

 

“Sesungguhnya itu harus lebih baik lagi, Mudah-mudahan dengan pemerintah baru dan gubernur Jabar baru kedepan bisa jauh lebih baik lagi,” tandas Ketua Depidar SOKSI Jabar ini.

Yod Mintaraga berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dapat diterima para pekerja.

“Mudah-mudahan dapat menerima,” kata Yod.

Yod pun mengimbau para pekerja untuk menyalurkan aspirasis sesuai dengan aturan apabila tidak puas dengan kenaikan UMP tersebut.

“Tapi kalau belum  puas disalurkan lewat mekanisme yang ada saja dan tidak bikin kegaduhan,” kata Ketua Depidar SOKSI Jabar ini.

Yod pun memastikan DPRD Jabar akan memfasilitasi mediaasi antara Pemprov Jabar, Para pengusaha dan para pekerja jika masih belum menerima titik terang. 

 

“Lewat mekanisme yang berlaku saja, pemerintah, pengusaha dan pekerja harus duduk bareng, DPRD Jabar siap memfasilitasi di komisi V, “ tandas Yod Mintaraga. 

Diketahui sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.

UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519. (*)

Topik Menarik