Pemandu Lagu Tertangkap Selundupkan 61 Paket Sabu dan 130 Butir Pil Mercy ke Rutan Kebonwaru Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - R (38), seorang pemandu lagu (PL), tertangkap tangan menyelundupkan 61 paket sabu seberat 41,7 gram dan 130 butir psikotropika merek Mercy ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. Tersangka R menyembunyikan barang haram itu di dalam kemaluannya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pelaku R ditangkap petugas Rutan Kebonwaru. Kejadian berawal saat tersangka R datang hendak menjenguk pelaku DRA (47), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kebonwaru Bandung.
"Petugas rutan melakukan pemeriksaan dan skrining terhadap pelaku R. Hasil pemeriksaan didapati bukti, R menyembunyikan 61 paket sabu dan 130 butir psikotropika merek Mercy dalam alat kelamin," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (6/12/2024).
Kombes Budi menyatakan, barang haram sabu dan 130 butir pil Mercy itu, rencananya hendak diberikan kepada tersangak DRA, WBP Rutan Kebonwaru.
"Hasil penyidikan, tersangka R mengaku baru satu kali berusaha menyelundupkan sabu ke Rutan Kebonwaru. Tapi nanti kita akan kembangkan termasuk terhadap warga binan tersebut (DRA)," ujar Kombes Budi.
Ditanya apakah 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu akan diedarkan di dalam rutan? Kapolrestabes Bandung menuturkan, memang diduga kuat hendak dijual ke tahanan dan narapidana (napi) lain.
"Yang pasti dilihat dari jumlahnya, 61 paket sabu dan 130 butir pil Mercy itu hendak diedarkan di dalam rutan. Tidak mungkin barang haram sebanyak itu digunakan sendiri," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, tersangka R dan DRA dijerat Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, maksimal 20 tahun, dan paling singkat 5 tahun penjara.